Logo Header  Footer
Pengusaha Logistik Usul Pajak Barang Impor di Ecommerce Dinaikkan
03 August 2023
Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) menolak rencana pemerintah melarang importir menjual barang dengan nilai kurang dari US0 atau setara Rp1,5 juta per unit di marketplace. Alih-alih membatasi harga produk impor, Ketua APLE Sonny Harsono mengusulkan pemerintah meningkatkan besaran komponen biaya impor berupa peningkatan bea masuk dari 7,5 persen menjadi 10 persen ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen dan pajak penghasilan (PPh).

Dengan langkah itu, harga barang impor pun tidak terlalu murah dan barang dalam negeri bisa semakin bersaing. Usulannya lainnya yang diajukan yakni mewajibkan platform pelaku transaksi impor cross-border untuk memfasilitasi ekspor lintas negara, dengan volume yang lebih tinggi. "Pemberian insentif bagi platform yang sudah menjalankan hal tersebut juga penting. Insentif dapat diberikan melalui dukungan layanan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta instansi lain yang terkait," kata Sonny dalam keterangan resmi, Rabu (2/8).

Pemerintah juga diusulkan melakukan screening atau penyaringan terhadap e-commerce lokal yang tidak melakukan transaksi cross-border. untuk Tujuannya, agar setiap barang yang dijual telah dilengkapi bukti importasi. Misalnya, barang-barang elektronik lain dan aksesorisnya (casing serta charger ponsel), kosmetik, obat-obatan maupun suplemen dan vitamin. Selanjutnya, pemerintah disebut juga perlu melakukan kunjungan ke "kampus-kampus" UMKM yang diprakarsai oleh platform, untuk menjelaskan secara mendalam benefit dari transaksi ekspor cross-border bagi pelaku UMKM di tanah air.

Sonny menilai rencana larangan menjual barang impor di bawah Rp1,5 juta tidak merefleksikan kondisi nyata di lapangan. Misalnya, jika pemerintah menghentikan impor barang-barang seperti aksesoris ponsel dan/atau elektronik yang tidak diproduksi di dalam negeri, justru menimbulkan risiko terjadinya kegiatan impor ilegal. "Ini sebenarnya sudah tergambar pada e-commerce lokal yang menunjukkan sebagian besar barang impor ditawarkan oleh penjual non-importir," ujarnya.

Selain itu, ada juga platform besar yang melakukan transaksi ekspor cross-border UMKM ke enam negara dengan volume melebihi angka impor. Artinya, menurut Sonny, transaksi ini sesungguhnya meningkatkan current account, atau selisih antara ekspor dan impor di suatu negara. Maka dari itu, penutupan keran transaksi impor lintas negara tersebut dinilai justru akan mengancam eksistensi dari pelaku UMKM apabila platform belanja menghentikan semua transaksi cross-border ke Indonesia.

Larangan jualan barang impor di bawah Rp1,5 juta di e-commerce akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Langkah itu dinilai bisa melindungi produk UMKM lokal dari gempuran barang impor di e-commerce.




https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230802181831-92-981135/pengusaha-logistik-usul-pajak-barang-impor-di-e-commerce-dinaikkan
Selanjutnya
Marketplace Dilarang Jual Barang Impor di Bawah Rp15 Juta
28 July 2023
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mendukung larangan barang impor di bawah US0 dolar atau Rp1,5 juta (asumsi kurs Rp15.008 per dolar AS) dijual di marketplace. Larangan tersebut nantinya akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Ini dilakukan demi melindungi produk-produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal. "Untuk barang-barang yang sudah diproduksi di dalam negeri, kita engak perlu lagi masuk impor, itu arahan Presiden (Joko Widodo). Karena itu, menurut saya harganya harus dipatok, minimum US0 (Rp1,5 juta), masuk ke sini itu boleh. Tapi kalau di bawah itu, jangan dong. Supaya untuk melindungi produk-produk UMKM," jelasnya di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Kamis (27/7).

Teten tak sudi jika produk-produk UMKM lokal harus berbagi panggung dengan barang impor, terutama yang bisa diproduksi pedagang lokal. Menurutnya, UMKM sudah ahli membuat barang-barang kebutuhan masyarakat. Bahkan, ia mengatakan bakal segera membentuk satuan tugas (satgas) penindak barang impor yang membanjiri marketplace, termasuk dari China. Keputusan ini diambil setelah rapat kabinet di Istana Negara.

"Susah kalau (pembatasan) produk, mending kita mainnya di harga saja. Sehingga barang-barang impor ke sini yang masih jual peniti gitu kan ngapain, di dalam negeri juga bisa," tegas Teten. "Seluruh negara juga melindungi (produk dalam negeri), apalagi yang dijual di e-commerce. Karena ini infrastruktur yang bangun pemerintah, yang bangun jaringan internet pemerintah, masa yang ambil keuntungan orang lain? Ini harus segera regulasi (revisi permendag) dan ini ada di Kemendag," tandasnya.

Sementara itu, Staf Khusus Menkop UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari menyebut proses revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tinggal menunggu harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Fiki menuturkan ketetapan minimum barang impor di marketplace senilai Rp1,5 juta merupakan kesepakatan antara Kemenkop UKM dan Kemendag.

"Informasi ada pernyataan Menteri Perdagangan (Zulkifli Hasan), tadi pagi rasanya ini (revisi permendag) sudah selesai dan mudah-mudahan kita menunggu harmonisasi di Kemenkumham," ungkap Fiki di kantornya, dikutip dari Antara. Belakangan terjadi kegaduhan di toko online Indonesia, terutama TikTok Shop. Platform media sosial asal China itu menjadi wadah baru perdagangan online.

Akan tetapi, TikTok disebut menggarap Project S yang diklaim bisa memata-matai kebiasaan berbelanja masyarakat Indonesia. Data tersebut yang menjadi acuan untuk para produsen China membuat barang kesukaan orang Indonesia, lalu dipasarkan di tanah air dengan harga murah. Praktik tersebut pada akhirnya membuat UMKM Indonesia kalah saing dari segi harga, bahkan sampai bangkrut. Padahal, barang yang dijual dari China diragukan kualitasnya.




https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230728074315-92-978851/marketplace-dilarang-jual-barang-impor-di-bawah-rp15-juta
Selanjutnya
Waspada Banjir Produk China Teten Bentuk Satgas Penindak Barang Impor
27 July 2023
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki bakal membentuk satuan tugas (satgas) penindak barang impor, termasuk dari China.

"Banyak pengalaman, seperti di India, Inggris, dan negara-negara lain kalau kita terlambat membuat regulasinya, pasar digital kita akan dikuasai oleh produk-produk luar, terutama dari China. Memang mereka bisa memproduksi barang begitu murah sehingga yang terjadi di sini adalah predator invasion, bukan dumping lagi. Enggak masuk akal harganya," kata Teten saat menghadiri Opening Ceremony Karya Kreatif Indonesia 2023 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Kamis (27/7).

Teten menjelaskan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) sudah dibahas sejak lama. Pembahasan beleid itu bahkan saat Muhammad Lutfi masih menjadi menteri perdagangan. Namun, revisi beleid untuk melindungi produk dalam negeri itu tak kunjung rampung.

"Sekarang harusnya sudah harmonisasi, sudah selesai harusnya (revisi permendag). Kemarin waktu rapat kabinet di Istana dibahas secara khusus untuk pembentukan satgas digital ekonomi," ungkap Teten. Selain itu, ia ingin pemerintah menetapkan batasan minimum harga barang impor yang diperjualbelikan di Indonesia. Menurutnya, angka US0 dolar atau Rp1,5 juta (asumsi kurs Rp15.008 per dolar AS) adalah patokan ideal, di bawah itu kudu dilarang.

Teten ogah jika produk-produk UMKM lokal harus berbagi panggung dengan barang impor, apalagi yang bisa diproduksi di tanah air. Menurutnya, UMKM lokal sudah mahir membuat barang-barang yang dibutuhkan masyarakat.

"Susah kalau (pembatasan) produk, mending kita mainnya di harga saja. Sehingga barang-barang impor ke sini yang masih jual peniti gitu kan ngapain, di dalam negeri juga bisa," tegasnya. "Seluruh negara juga melindungi (produk dalam negeri), apalagi yang dijual di e-commerce. Karena ini infrastruktur yang bangun pemerintah, yang bangun jaringan internet pemerintah, masa yang ambil keuntungan orang lain? Ini harus segera regulasi (revisi permendag) dan ini ada di Kemendag," tutup Teten.




https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230727134444-92-978550/waspada-banjir-produk-china-teten-bentuk-satgas-penindak-barang-impor
Selanjutnya
Intip Aturan Jokowi Wajibkan Eksportir Parkir Dolar di RI 1 Agustus
19 July 2023
Presiden Joko Widodo resmi mewajibkan para eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di perbankan Tanah Air sebesar 30 persen selama tiga bulan. Mulai berlaku pada 1 Agustus 2023. Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. DHE SDA yang dimaksud berasal dari hasil barang ekspor sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

"DHE SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan eksportir ke dalam rekening khusus DHE SDA wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30 persen dalam sistem keuangan Indonesia selama jangka waktu tertentu," tulis Pasal 7 ayat 1 aturan ini.

Untuk jangka waktu ditetapkan dalam Pasal 7 ayat 2 PP 36/2023 ini dengan bunyi, "Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat tiga bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA." Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban penempatan DHE SDA ini akan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Dalam aturan ini disebutkan juga bahwa pengusaha yang wajib menyimpan DHE SDA nya adalah yang memiliki nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) minimal US0 ribu. Jika di bawah nilai tersebut, maka tak wajib memarkir DHE nya di perbankan.

Namun, bagi pengusaha yang nilai ekspornya nya di bawah US0 ribu bisa secara sukarela menempatkan DHE SDA nya di perbankan atau lembaga keuangan pemerintah lainnya. Selain itu, dalam aturan ini ditetapkan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menjadi pengawas pelaksanaan atas kewajiban pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Dalam pengawasan ini, jika BI dan OJK menemukan ada eksportir yang 'nakal' dan tidak mengikuti aturan DHE tersebut, maka akan dikenakan sanksi administratif. "Pengenaan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan," mengutip Pasal 16 ayat (2).




https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230719150548-92-975302/intip-aturan-jokowi-wajibkan-eksportir-parkir-dolar-di-ri-1-agustus
Selanjutnya
Alasan Bank Dunia Turunkan Peringkat Logistik Indonesia Tahun Ini
19 July 2023
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Panjaitan kecewa indeks kinerja logistik (LPI) Indonesia anjlok dari 46 ke urutan 63 tahun ini. Ia bakal meminta klarifikasi Bank Dunia soal laporan tersebut. Dalam laporan Bank Dunia yang dikutip pada Selasa (18/7), skor LPI Indonesia pada tahun ini turun menjadi 3,15, kalah jauh dari Singapura yang ada di posisi pertama dengan skor 4,3 dan Jepang di peringkat ke-15 dengan skor 3,9.

Survei LPI dilakukan Bank Dunia terhadap 139 negara terkait dengan kecepatan pengiriman atau pengangkutan barang, hingga pelayanan yang diberikan dalam melakukan bisnis logistik. Setidaknya, ada enam indikator yang diukur oleh Bank Dunia terkait LPI ini, yakni kepabeanan, infrastruktur, pengiriman internasional, kompetensi dan kualitas logistik, timeline, serta pelacakan dan penelusuran (tracking and tracing).

Jika dilihat, dari sisi kepabeanan, skor Indonesia sebenarnya mengalami kenaikan dari 2,67 (2018) menjadi 2,8 (2023). Indonesia juga mampu mempertahankan skor infrastruktur yakni 2,9. Namun, skor pengiriman internasional turun dari 3,23 (2018) menjadi 3 (2023). Begitu juga dengan kompetensi dan kualitas logistik di Indonesia skornya turun dari 3,1 (2018) menjadi 2,9 (2023).

Untuk skor indikator pelacakan dan penelusuran serta timeline juga turun. Pelacakan dan penelusuran tercatat turun dari 3,3 (2018) menjadi 3 (2023) dan timeline merosot dari 3,67 (2018) menjadi 3,3 (2023).

Adapun negara dengan peringkat LPI tertinggi adalah Singapura (1), Finlandia (2), Denmark (3), Jerman (4), dan Belanda (5). Sementara, negara tetangga Indonesia lainnya seperti Australia ada di peringkat 19, Malaysia di posisi 31, Thailand peringkat 37 dan India peringkat 38.




https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230718203132-92-975089/alasan-bank-dunia-turunkan-peringkat-logistik-indonesia-tahun-ini
Selanjutnya
Neraca Dagang RI Surplus US345 M Juni Ini
17 July 2023
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan Indonesia kembali mencatat surplus sebesar US,45 miliar pada Juni 2023 ini. Sekretaris Utama BPS Atqo Mardiyanto mengatakan surplus ini terjadi karena penurunan impor jauh lebih dalam dari penurunan ekspor.

"Dengan angka ini neraca perdagangan Indonesia telah mencatatkan surplus selama 38 bulan berturut-turut sejak Mei 2020," ujar Atqo dalam konferensi pers, Senin (17/7). Menurutnya, kinerja neraca dagang Juni ini meningkat tajam dibandingkan dengan Mei 2023, yang hanya surplus US0 juta. Namun, lebih rendah jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya, yang berhasil mencatat surplus US,14 miliar.

Berikut perkembangan ekspor dan impor Indonesia sepanjang Juni 2023:


Ekspor

Kinerja ekspor Indonesia pada Juni ini mengalami penurunan baik secara bulanan maupun tahunan. Ekspor tercatat US,61 miliar atau turun 5,08 persen dibandingkan Mei 2023 dan anjlok 21,18 persen jika dibandingkan Juni 2022 yang sebesar US,14 miliar. Penurunan ekspor terjadi pada sektor migas dan nonmigas, seiring dengan penurunan harga komoditas ekspor unggulan Indonesia di pasar internasional.

Kinerja ekspor minyak kelapa sawit (CPO) tercatat US,31 miliar atau turun 18,01 persen secara tahunan (yoy). Namun, masih naik 55,51 persen bila dilihat secara bulanan (mtm). Begitu juga dengan batu bara yang nilai ekspornya turun 41,96 persen secara tahunan menjadi US,67 miliar pada Juni ini. Sedangkan secara bulanan turun 11,19 persen.

Selanjutnya, kinerja ekspor besi dan baja juga turun 2,7 persen secara tahunan dan naik 7,36 persen secara bulanan menjadi US,18 miliar pada Juni 2023 ini. Secara kumulatif (Januari-Juni) total nilai ekspor tercatat sebesar US8,66 miliar. Realisasi ini turun 8,86 persen dibandingkan Juni 2022 sebesar US1,17 miliar. Penurunan terbesar terjadi pada industri pengolahan sebesar 10,19 persen.


Impor

Nilai impor Indonesia pada Juni 2023 juga tercatat mengalami kontraksi baik secara bulanan maupun tahunan. Realisasi ekspor sebesar US,15 miliar turun 19,40 persen (mtm) dan minus 18,35 persen (yoy).

Penurunan kinerja ekspor ini terjadi pada kelompok migas dan nonmigas. Terbesar penurunan terjadi pada bahan baku penolong turun 19,24 persen (mtm) dan anjlok 22,83 persen (yoy). Hal ini wajar karena memang menjadi penopang aktivitas produksi domestik yang sedang turun.

Secara kumulatif (Januari-Juni), total nilai impor mencapai US8,73 miliar. Realisasi ini turun 6,42 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang berhasil mencapai US6,18 miliar.




https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230717123457-92-974358/neraca-dagang-ri-surplus-us-345-m-juni-ini
Selanjutnya
PPI Akan Beri Kompensasi Bagi Pengusaha yang Bongkar Muat di Patimban
13 July 2023
PT Pelabuhan Patimban Internasional (PPI) siap memberikan insentif atau kompensasi ongkos bagi pengusaha yang memindahkan bongkar muat dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Patimban. Dalam Forum Group Discussion Patimban Connection, sejumlah pengusaha mengeluhkan beban biaya yang bengkak saat mengangkut barang dari Pelabuhan Patimban ke pabrik. Apalagi jika lokasi pabrik mereka berada di kawasan Cikarang, Bekasi, yang lebih dekat dengan Pelabuhan Tanjung Priok.

Menanggapi hal itu, Direktur Utama PPI Fuad Riza mengatakan beban ongkos tersebut sebetulnya bisa dibicarakan secara business to business (B2B). Menurutnya, selama volume bongkar muat cukup banyak untuk bisa dilayani di terminal kendaraan, Patimban International Car Terminal (PICT) bersedia memberikan kompensasi kepada pengusaha.

"Untuk mengkompensasi itu, selama volumenya acceptable maksudnya cukup banyak untuk bisa dilayani di terminal kendaraan, tentunya PICT open diskusi bersama kami mengkompensasi transport cost. Itu hitung-hitungan komersial saja, jadi mungkin sekali (kompensasi)," kata Fuad di Hotel Mercure Karawang, Rabu (12/7).

Untuk besaran kompensasi, Fuad mengatakan hal itu akan disesuaikan dengan volume muatannya. "Dari sisi bisnis, pada saat bapak (pengusaha) kirim volume berapa, itu minta diskonnya berapa? Sesederhana itu dan nanti akan didiskusikan. Ini B2B. Hitung-hitungan bisnis saja, ya sudah kalau mau diskon segini, nanti volumenya tambah segini. Ujung-ujungnya pasti ke sana," sambungnya.

Sementara itu, Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Patimban Dian Wahdiana mengaku belum tahu soal rencana kompensasi ini. Namun, ia menyebut ada peluang kompensasi itu berupa subsidi silang. Dian menegaskan rencana ini harus dikomunikasikan dengan stakeholder terkait. Termasuk perlunya kajian lebih lanjut.

"Saya juga belum tahu. Mungkin nanti bisa saja subsidi silang. Tapi kembali lagi perlu ada komunikasi, kajian atau analisis. Saya orang baru, harus hitung-hitungan kalau bapak (pengusaha) dari sebelumnya Cikarang ke Priok, lalu bagaimana Cikarang ke Patimban," tutur Dian. Dian menuturkan saat ini terminal kendaraan di Pelabuhan Patimban sanggup menampung 218 ribu unit mobil completely built up (CBU). Bahkan, ditargetkan bisa menampung 600 ribu CBU di 2025 mendatang.

Adapun pada 2021, terminal kendaraan Patimban bisa menampung muatan 31.856 CBU atau 5 persen dari kapasitas. Lalu, tahun lalu meningkat mencapai 198.604 CBU alias 91,1 persen. Sedangkan tahun ini sudah mencapai 97.798 CBU atau 44,86 persen dari kapasitas.

Sementara laporan PPI mencatat volume bongkar muat di Pelabuhan Patimban sepanjang Januari-Desember 2022 mencapai 200.519 kendaraan. Rinciannya, ada 182.293 kendaraan muat dan 18.226 lainnya bongkar, baik domestik maupun internasional.




https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230712134709-92-972563/ppi-akan-beri-kompensasi-bagi-pengusaha-yang-bongkar-muat-di-patimban
Selanjutnya
Indonesia Ekspor Nikel Sulfat ke China untuk Produksi Baterai Lithium
16 June 2023
Indonesia untuk pertama kalinya mengekspor nikel sulfat. Ekspor dilakukan dari pabrik pertama dan bahkan terbesar di dunia, PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) melalui entitas asosiasinya, PT Halmahera Persada Lygend (PT HPL), selaku produsen nikel sulfat pada Jumat (16/6). Dalam ekspor ini, PT HPL mengapalkan sebanyak 5.584 ton nikel sulfat yang dikemas dalam 290 kontainer ke salah satu mitra bisnis NCKL di China.

"Ini sekaligus menjadi tonggak pencapaian baru bagi NCKL dalam lingkar bisnis hilirisasi nikel," ungkap Direktur Utama NCKL Roy A. Arfandy dikutip dari CNBCIndonesia.com, Jumat (16/06). Ia mengatakan nikel sulfat yang diekspor ini merupakan hasil pemurnian di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Ini akan digunakan dalam produksi baterai lithium dengan kandungan nikel yang tinggi. Ia yakin di masa mendatang penggunaan baterai litium jenis ini akan terus meningkat, terutama dalam industri kendaraan listrik.

Direktur Utama NCKL Roy A. Arfandy menyatakan total pengiriman produk nikel sulfat ditargetkan mencapai 240 ribu ton dalam setahun, sesuai dengan kapasitas produksi pabrik. Perusahaan juga sedang dalam tahap uji coba produksi kobalt sulfat. "Ke depan, perusahaan akan berusaha mengirimkan kurang lebih sebanyak empat kapal untuk memenuhi target permintaan produksi nikel sulfat tersebut," kata Roy. Roy pun menyampaikan apresiasi atas pencapaian pengiriman perdana nikel sulfat ini.



https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230616182517-92-962955/indonesia-ekspor-nikel-sulfat-ke-china-untuk-produksi-baterai-lithium
Selanjutnya
Logo Header  Footer
Wisma Mitra Sunter, Lantai 12 Ruang 02, Mitra Sunter Boulevard Blok C-2
Jl. Yos Sudarso Kav 89, Sunter Jaya, Jakarta Utara, 14350 - Indonesia
Ikuti Kami
 Sosial Media bg allpage 1440x454
Facebook
Instagram
Linkedin
Copyright © 2021 - PT ACTLINK Marine Transport, All Rights Reserved,
Website by IKT
^
Kontak Informasi