Logo Header  Footer
Pemerintah Akan

Pemerintah Akan 'Mata-matai' Penjualan Impor di Bawah Rp1,5 Juta

Pemerintah segera melarang penjualan barang impor di bawah US$100 dolar atau Rp1,5 juta (asumsi kurs Rp15.008 per dolar AS). Aturan itu tertuang dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan pemerintah akan membentuk tim khusus lintas kementerian/lembaga (K/L) untuk mengawasi aturan tersebut. "Diinisiasi oleh Sekretariat Negara akan membentuk apakah tim, satgas, atau apapun. Tim yang lintas KL," katanya di Kementerian Perdagangan, Jumat (22/9).

Jika ada penjual yang masih menjajakan barang impor di bawah Rp1,5 juta, Isya mengatakan akan dikenakan sanksi administrasi. Isy menambahkan selain larangan tersebut, Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan mengatur hal lainnya. Pertama, definisi yang jelas antara e-commerce dan social commerce. Kedua, positive list yang berisi barang diperbolehkan untuk diimpor. Ketiga, larangan marketplace bertindak sebagai produsen. "Kemudian barang-barang yang dijual di marketplace harus memenuhi standar contohnya SNI," katanya.

Fenomena TikTok Shop tengah meresahkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Pasalnya barang jualan pedagang asli Indonesia di toko offline maupun marketplace lainnya kalah saing dengan produk Tiktok Shop yang sangat murah.

Bahkan, barang yang dijual pedagang di TikTok Shop dituding hasil perdagangan lintas batas alias cross border. Jika benar, banjir barang impor tersebut berarti langsung ditawarkan kepada pembeli tanpa melalui proses importasi yang semestinya. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan ada 21 juta UMKM lokal yang sudah terjun ke marketplace. Namun, pedagang lokal tetap kalah saing dengan banjir barang impor.

"Sehingga dia (TikTok) bisa memberikan informasi kepada produsen UMKM di China yang mau masuk ke Indonesia, sehingga ini suatu ancaman. Karena itu ancaman bagi UMKM. Kita sudah perdagangan bebas, tapi saya kira setiap negara juga perlu melindungi UMKM, jangan sampai kalah bersaing," jelas Teten di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (11/7) lalu.




https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230922155940-92-1002533/pemerintah-akan-mata-matai-penjualan-impor-di-bawah-rp15-juta
Artikel Pemerintah Akan

Artikel Lainnya

Logo Header  Footer
Wisma Mitra Sunter, Lantai 12 Ruang 02, Mitra Sunter Boulevard Blok C-2
Jl. Yos Sudarso Kav 89, Sunter Jaya, Jakarta Utara, 14350 - Indonesia
Ikuti Kami
 Sosial Media galfot neraca perdagangan surplus 8 169
Facebook
Instagram
Linkedin
Copyright © 2021 - PT ACTLINK Marine Transport, All Rights Reserved,
Website by IKT
^
Kontak Informasi